
Perkembangan aplikasi pinjaman online (pinjol) memudahkan akses kredit — tetapi juga membuka ruang bagi aplikasi pinjaman online ilegal yang berisiko tinggi. Penting mengetahui perbedaan aplikasi pinjaman online yang legal dan yang ilegal, mengetahui indikator utama penipuan, serta langkah aman jika terlanjur berurusan dengan pinjol tanpa izin. Untuk daftar resmi pinjol berizin, selalu cek direktori OJK.
Table of Contents
Apa Itu Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

1. Definisi Pinjol Ilegal
Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) adalah layanan pinjaman berbasis aplikasi atau situs web yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berbeda dengan fintech lending resmi, pinjol ilegal beroperasi tanpa regulasi, sehingga:
- Tidak ada kepastian hukum bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.
- Tidak ada perlindungan konsumen ketika terjadi pelanggaran atau penipuan.
- Data pribadi seperti KTP, kontak telepon, hingga foto bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Singkatnya, pinjol ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak diawasi pemerintah dan berpotensi merugikan pengguna.
2. Perbedaan dengan Aplikasi Pinjaman Online yang Legal
Agar lebih mudah membedakan, berikut perbandingan antara pinjol ilegal dan aplikasi pinjaman online yang legal:
| Aspek | Pinjol Legal (Terdaftar OJK) | Pinjol Ilegal (Tidak Terdaftar) |
|---|---|---|
| Legalitas | Terdaftar di OJK & anggota AFPI | Tidak punya izin resmi |
| Bunga & Biaya | Transparan, sesuai ketentuan OJK | Tidak jelas, bunga/denda tinggi |
| Perlindungan Data | Wajib menjaga data konsumen | Sering menyalahgunakan data pribadi |
| Cara Penagihan | Sesuai kode etik AFPI | Intimidasi, ancaman, sebar data ke kontak |
| Layanan Konsumen | Ada call center & alamat jelas | Tidak ada alamat jelas, sulit dihubungi |
Dengan membandingkan hal-hal di atas, pengguna bisa lebih waspada sebelum mengajukan pinjaman.
3. Apa Indikator Utama yang Menunjukkan Aplikasi Pinjaman Online Tersebut Ilegal?
Ada beberapa tanda yang dapat membantu Anda mengenali aplikasi pinjaman online ilegal, antara lain:
- Tidak Terdaftar di OJK
– Cek selalu daftar resmi OJK. Jika nama aplikasi tidak muncul, berarti ilegal. - Pencairan Terlalu Instan Tanpa Proses
– Pinjol ilegal biasanya hanya butuh KTP dan nomor ponsel, tanpa verifikasi mendalam. - Syarat & Biaya Tidak Transparan
– Bunga tinggi (bisa >40% per bulan) tanpa kejelasan perjanjian tertulis. - Akses Data Pribadi Berlebihan
– Aplikasi meminta izin mengakses kontak, galeri, hingga lokasi, yang sering dipakai untuk menekan atau mempermalukan peminjam. - Penagihan Kasar & Mengintimidasi
– Debt collector mengancam, menyebarkan data pribadi ke kontak, atau melakukan pelecehan verbal. - Tidak Ada Identitas Perusahaan yang Jelas
– Tidak tercantum alamat kantor, nomor telepon, atau situs web resmi. - Menggunakan Link Aneh & Logo Mirip
– Sering memakai link pinjol ilegal dengan domain mencurigakan, bahkan meniru logo pinjol legal untuk mengecoh calon peminjam.
Intinya, jika sebuah aplikasi pinjaman online tidak ada di daftar OJK, maka jangan pernah menggunakannya.
Daftar Pinjol Ilegal Menurut Kominfo dan OJK

1. Penjelasan Tentang Update Berkala Daftar Resmi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara rutin merilis daftar pinjaman online ilegal yang diblokir.
- OJK fokus pada pengawasan dan perizinan lembaga keuangan berbasis teknologi. Jika suatu aplikasi tidak ada dalam daftar resmi OJK, maka aplikasi tersebut dianggap tidak legal.
- Kominfo bekerja sama dengan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk memblokir situs, aplikasi, dan link pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Daftar ini selalu diperbarui setiap bulan atau bahkan mingguan, karena jumlah aplikasi ilegal yang muncul sangat cepat. Banyak aplikasi baru bermunculan dengan nama berbeda meski sebelumnya sudah diblokir. Karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu cek daftar resmi OJK sebelum menggunakan aplikasi pinjaman online.
2. Mengapa Link Pinjol Ilegal Berbahaya
Salah satu modus yang sering digunakan adalah menyebarkan link pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, media sosial, atau iklan palsu. Bahayanya antara lain:
- Mengunduh file berbahaya: Link tersebut bisa mengarahkan ke file APK di luar Play Store/App Store, berpotensi membawa malware.
- Pencurian data pribadi: Saat menginstal dari link ilegal, aplikasi bisa langsung meminta akses ke kontak, galeri, dan data pribadi lainnya.
- Penipuan finansial: Link palsu bisa meminta transfer uang dengan iming-iming pinjaman cair, padahal itu hanya modus penipuan.
- Sulit dilacak: Situs atau link sering berubah-ubah, sehingga mempersulit korban untuk melaporkan atau melacak pelaku.
Tips: Jangan pernah mengunduh aplikasi pinjol dari link yang dibagikan di luar toko resmi aplikasi. Selalu gunakan Google Play Store atau App Store dan pastikan aplikasi tersebut terdaftar di OJK.
3. Contoh Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Logo Pinjol Ilegal
Banyak pinjol ilegal mencoba terlihat meyakinkan dengan membuat logo mirip pinjol legal. Beberapa ciri yang perlu diwaspadai:
- Logo mirip brand resmi, tetapi ada sedikit perbedaan warna, huruf, atau ikon.
- Desain seadanya: kualitas logo buram, tidak konsisten dengan standar desain aplikasi resmi.
- Nama aplikasi hampir sama dengan yang legal: misalnya menambah kata “Plus”, “Cash”, atau “Pro” agar terlihat seperti turunan aplikasi resmi.
- Tidak ada identitas perusahaan pada deskripsi aplikasi. Aplikasi legal biasanya mencantumkan nama perusahaan penyelenggara fintech lending sesuai izin OJK.
- Ulasan buruk di toko aplikasi: banyak laporan pengguna terkait penipuan, bunga tinggi, atau penagihan kasar.
Jika menemukan aplikasi dengan logo atau nama yang mencurigakan, cek di daftar pinjol resmi OJK. Jika tidak ada, maka hampir pasti itu adalah aplikasi pinjaman online ilegal.
Kasus Populer Aplikasi IVOJI Legal atau Ilegal

1. Penjelasan Singkat Status Aplikasi Pinjaman Online IVOJI
Belakangan ini, banyak pengguna bertanya-tanya mengenai status aplikasi pinjaman online IVOJI, apakah termasuk legal atau justru ilegal.
Berdasarkan informasi yang beredar, IVOJI mengklaim sebagai platform fintech lending resmi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). IVOJI juga tercatat sebagai anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), yang berarti wajib mematuhi kode etik dalam memberikan pinjaman, termasuk soal bunga, biaya, dan cara penagihan.
Namun, karena banyaknya aplikasi palsu yang meniru nama aplikasi resmi, sangat penting bagi masyarakat untuk tidak hanya percaya pada klaim aplikasi, tetapi juga mengecek langsung legalitasnya di situs resmi OJK.
2. Cara Verifikasi Legalitas Pinjol di OJK
Untuk memastikan apakah IVOJI benar-benar legal, atau untuk mengecek aplikasi pinjaman online lainnya, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi OJK
– Akses halaman Direktori Fintech Lending OJK melalui website resmi OJK. - Cari nama perusahaan penyelenggara
– Pinjol legal akan tercatat dengan nama badan hukum perusahaan, bukan hanya nama aplikasinya. Pastikan nama IVOJI tercantum di sana. - Periksa nomor izin & alamat perusahaan
– OJK biasanya menampilkan nomor izin, alamat kantor, dan kontak resmi perusahaan. Jika lengkap dan sesuai, maka aplikasi tersebut benar-benar legal. - Cek di AFPI
– Selain di OJK, pastikan aplikasi juga menjadi anggota AFPI. Anggota AFPI wajib mematuhi kode etik penagihan dan menjaga perlindungan data konsumen. - Hindari link download dari luar toko aplikasi resmi
– Meskipun IVOJI legal, selalu unduh aplikasinya dari Google Play Store atau App Store agar tidak terjebak aplikasi tiruan.
Kesimpulannya, IVOJI termasuk aplikasi pinjaman online legal karena sudah berizin OJK dan tercatat di AFPI. Namun, masyarakat tetap harus berhati-hati terhadap versi palsu atau tiruan yang beredar melalui link tidak resmi.
Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
Menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal memang terlihat mudah dan cepat cair, tetapi risikonya sangat besar. Tanpa perlindungan hukum dari OJK, pengguna bisa menjadi korban bunga mencekik, intimidasi, hingga pencurian data pribadi. Mari kita bahas lebih detail.
1. Resiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal
Banyak orang beranggapan bahwa karena pinjol ilegal tidak diawasi OJK, maka jika tidak membayar, tidak akan ada masalah hukum. Padahal kenyataannya:
- Debt collector ilegal tetap akan mengejar, bahkan dengan cara-cara kasar.
- Data pribadi bisa disalahgunakan untuk mempermalukan peminjam, misalnya disebar ke kontak HP.
- Ancaman dan intimidasi (fisik maupun digital) bisa terjadi.
- Pencurian identitas: KTP yang pernah diunggah bisa dipakai untuk mendaftar pinjaman di aplikasi lain.
Singkatnya, walaupun pinjol ilegal tidak punya dasar hukum untuk menagih, korban tetap menanggung risiko non-hukum yang bisa lebih merugikan.
2. Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar? Fakta vs Mitos
- Mitos: Karena ilegal, utang otomatis hangus dan tidak perlu dibayar.
- Fakta: Tidak ada aturan yang secara resmi menyatakan pinjol ilegal “tidak perlu dibayar”. Namun, karena mereka tidak berizin, kontrak yang dibuat seringkali tidak sah secara hukum.
- Fakta penting lainnya: Risiko tetap ada. Pinjol ilegal bisa menyalahgunakan data pribadi untuk memaksa pembayaran.
Jadi, meskipun secara hukum posisi mereka lemah, realitanya tetap berbahaya bagi peminjam. Cara terbaik adalah laporkan ke OJK, Kominfo, atau Kepolisian agar kasus bisa ditangani sesuai hukum.
3. Praktik Penagihan Kasar & Penyalahgunaan Data
Salah satu ciri paling menakutkan dari pinjol ilegal adalah cara penagihan yang tidak manusiawi. Beberapa praktik yang sering dilaporkan:
- Sebar data ke kontak HP dengan menyebut peminjam sebagai penipu.
- Mengancam via telepon, WhatsApp, atau SMS dengan kata-kata kasar.
- Mengakses galeri foto lalu mengedit foto peminjam untuk mempermalukan.
- Menghubungi atasan/kolega untuk mempermalukan peminjam di lingkungan kerja.
Padahal, fintech resmi yang terdaftar di OJK dan AFPI wajib mengikuti kode etik penagihan dan tidak boleh melakukan kekerasan verbal maupun penyebaran data pribadi.
4. Contoh Modus: Pinjol Ilegal Cair ke Dana
Salah satu modus baru pinjol ilegal adalah menyalurkan pinjaman langsung ke e-wallet seperti Dana, OVO, atau GoPay.
Mengapa modus ini berbahaya?
- Dana masuk tiba-tiba: Beberapa korban mengaku menerima uang tanpa pernah mengajukan pinjaman, lalu diminta mengembalikan dengan bunga tinggi.
- Sulit dilacak: Rekening atau akun e-wallet penerima biasanya atas nama orang lain (rekening “pinjaman”), sehingga pelaku sulit ditemukan.
- Bisa jadi modus pencucian uang: Pinjol ilegal memakai identitas korban untuk memutar uang haram.
Jika Anda mengalami hal ini, segera laporkan ke OJK, Kominfo, dan penyedia e-wallet agar akun pengirim bisa diblokir.
Panduan Lengkap Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika Anda menjadi korban pinjaman online ilegal, jangan panik. Ada beberapa langkah resmi yang bisa ditempuh agar kasus Anda ditangani dengan benar. Berikut panduan lengkapnya:
1. Cara Melaporkan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal ke OJK, Kominfo, dan Polisi
a) Melapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Hubungi Kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp, atau email (konsumen@ojk.go.id).
- Sertakan bukti nama aplikasi, link, screenshot percakapan, nomor rekening, atau e-wallet yang digunakan.
- OJK akan memverifikasi legalitas aplikasi. Jika ilegal, laporan Anda bisa masuk ke daftar investigasi Satgas PASTI.
b) Melapor ke Kominfo
- Gunakan kanal aduan aduankonten.id atau email aduankonten@kominfo.go.id.
- Kominfo berwenang untuk memblokir situs, link pinjol ilegal, dan aplikasi APK yang beredar di luar toko resmi.
- Laporan Anda akan membantu mempercepat proses pemblokiran agar tidak ada korban baru.
c) Melapor ke Kepolisian
- Jika ada unsur ancaman, intimidasi, atau penyalahgunaan data pribadi, segera buat laporan di kantor polisi terdekat.
- Bawa bukti berupa tangkapan layar ancaman, nomor telepon debt collector, hingga bukti transfer.
- Kepolisian dapat menindaklanjuti sebagai kasus penipuan atau pelanggaran UU ITE.
Tips: Simpan semua bukti komunikasi, jangan hapus chat atau rekaman telepon, karena itu bisa memperkuat laporan Anda.
2. Bagaimana Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online?
Salah satu ketakutan terbesar korban pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data KTP. Sayangnya, pada aplikasi ilegal, data Anda sulit dijamin aman. Namun ada langkah pencegahan:
- Untuk pinjol legal (terdaftar OJK)
– Ajukan permohonan resmi ke customer service untuk penghapusan data sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.
– Biasanya diperlukan verifikasi identitas sebelum data dihapus dari sistem. - Untuk pinjol ilegal
– Laporkan ke OJK, Kominfo, dan Kepolisian dengan menyertakan bukti bahwa data Anda pernah digunakan.
– Ajukan permintaan pemblokiran akun di penyedia e-wallet/bank jika nomor rekening Anda dipakai.
– Segera hubungi Dukcapil untuk memantau penggunaan NIK/KTP Anda agar tidak disalahgunakan di tempat lain.
3. Dukungan dari AFPI dan Lembaga Konsumen
Selain OJK dan Kominfo, Anda juga bisa mendapatkan bantuan dari:
- AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
– AFPI menaungi seluruh pinjol legal di Indonesia. Jika Anda merasa ditipu oleh aplikasi yang mengaku resmi, AFPI bisa membantu memverifikasi dan menengahi.
– Mereka juga menyediakan layanan pengaduan terkait penagihan yang tidak sesuai kode etik. - Lembaga Perlindungan Konsumen
– Beberapa LSM atau yayasan konsumen memberikan layanan konsultasi hukum gratis bagi korban pinjol ilegal.
– Bisa membantu membuat laporan, mendampingi saat proses hukum, atau memberi edukasi agar korban tidak terjerat kembali. - Platform e-wallet dan bank
– Jika dana pinjol ilegal masuk atau keluar lewat e-wallet (Dana, OVO, GoPay) atau rekening bank tertentu, segera laporkan agar rekening tersebut diblokir.
Checklist Aman Sebelum Menggunakan Pinjol
Sebelum mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online, ada beberapa hal yang wajib dicek agar Anda terhindar dari pinjol ilegal. Berikut daftar periksa yang bisa dijadikan panduan:
1. Cek Izin OJK
- Pastikan aplikasi terdaftar di Direktori Fintech Lending OJK.
- Nama aplikasi pinjol resmi biasanya menggunakan nama perusahaan penyelenggara, bukan sekadar nama aplikasi.
- OJK secara rutin memperbarui daftar pinjol berizin, jadi pastikan selalu cek versi terbaru sebelum mengajukan pinjaman.
Tips: Jika aplikasi tidak ada dalam daftar OJK, maka itu pinjol ilegal dan sebaiknya dihindari.
2. Cek Alamat Perusahaan & Kontak Resmi
- Aplikasi pinjol legal selalu mencantumkan alamat kantor yang jelas, nomor telepon, serta email resmi.
- Hindari aplikasi yang hanya memiliki alamat samar atau menggunakan nomor WhatsApp pribadi sebagai kontak utama.
- Pinjol legal biasanya memiliki website resmi yang bisa diverifikasi.
Jika tidak ada identitas perusahaan yang jelas, itu tanda kuat aplikasi tersebut ilegal.
3. Transparansi Bunga & Biaya
- Pinjol legal wajib mencantumkan bunga, denda keterlambatan, serta biaya administrasi secara terbuka.
- OJK juga sudah menetapkan batasan bunga dan biaya layanan untuk mencegah praktik “lintah darat” digital.
- Pinjol ilegal biasanya menyembunyikan bunga atau mengenakan biaya tidak wajar yang bisa mencapai ratusan persen.
Selalu baca syarat & ketentuan sebelum klik tombol “Setuju”.
4. Etika Penagihan Sesuai AFPI
- Semua pinjol legal yang terdaftar OJK otomatis menjadi anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
- AFPI memiliki kode etik penagihan yang wajib dipatuhi, misalnya:
- Tidak boleh ada kekerasan fisik maupun verbal.
- Tidak boleh menyebarkan data pribadi peminjam.
- Penagihan hanya bisa dilakukan di jam kerja yang wajar.
- Jika aplikasi melakukan teror, ancaman, atau mempermalukan peminjam di depan publik, besar kemungkinan aplikasi tersebut ilegal.
Checklist singkat sebelum pakai pinjol:
- Nama aplikasi terdaftar di OJK?
- Ada alamat kantor & nomor kontak resmi?
- Informasi bunga & biaya jelas dan transparan?
- Penagihan sesuai kode etik AFPI?
Jika salah satu poin di atas tidak terpenuhi, sebaiknya jangan gunakan aplikasi pinjaman tersebut.
Kesimpulan
Maraknya aplikasi pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal memang menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Dengan iming-iming pinjol tanpa OJK cepat cair atau bahkan pinjol ilegal cair ke Dana, banyak orang tergiur tanpa menyadari risiko besar yang menanti.
FAQ singkat jawaban padat
Pinjol ilegal tidak usah dibayar?
Tidak selalu sederhana. Meskipun ilegal, pelaporan kepada pihak berwenang harus dilakukan; jangan bernegosiasi lewat ancaman — utamakan dokumentasi dan lapor.
Bagaimana cara melaporkan aplikasi pinjaman online ilegal?
Kumpulkan bukti → lapor ke OJK, Kominfo/Satgas PASTI, dan Polisi.
Apa resiko jika pinjol ilegal tidak dibayar?
Ancaman, pelecehan, penyebaran data pribadi, potensi pemerasan. Laporkan segera.
Apakah IVOJI legal?
Berdasarkan pernyataan publik IVOJI dan keberadaan profilnya di AFPI, IVOJI mengklaim terdaftar dan diawasi oleh OJK — verifikasi terakhir melalui direktori OJK dianjurkan.

