15+ Contoh Konten yang Tidak Melanggar UU ITE: Panduan Aman di Era Digital

Explore Digital ID

Di era digital seperti sekarang, memahami batasan hukum dalam membuat dan menyebarkan konten sangat penting. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mengatur berbagai aktivitas di internet, termasuk konten yang kita unggah.

Maka dari itu, penting untuk memahami contoh konten yang tidak melanggar UU ITE agar kita terhindar dari jerat hukum.

Apa Itu UU ITE

Apa Itu UU ITE

Definisi dan Latar Belakang UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu regulasi hukum yang disahkan oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan telah mengalami revisi pada UU No. 19 Tahun 2016.

UU ini dirancang untuk mengatur aktivitas dalam ruang digital, termasuk transaksi elektronik, distribusi informasi, serta penggunaan teknologi dan komunikasi digital di Indonesia. Seiring berkembangnya internet dan media sosial, UU ITE menjadi salah satu payung hukum utama yang mengatur perilaku pengguna internet agar tidak merugikan pihak lain.

UU ITE tidak hanya menyasar pelaku kriminal dunia maya (cyber crime), tetapi juga masyarakat umum yang menggunakan media sosial, blog, forum diskusi, dan platform digital lainnya. Oleh karena itu, setiap pengguna internet wajib memahami dasar-dasar UU ini.

Tujuan Utama UU ITE

Tujuan utama diberlakukannya UU ITE adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan kepastian hukum terhadap transaksi dan informasi elektronik di Indonesia.
  2. Melindungi hak-hak digital masyarakat, termasuk hak atas data pribadi dan reputasi individu.
  3. Menanggulangi kejahatan siber, seperti penipuan online, pencemaran nama baik, peretasan, penyebaran konten ilegal, dan pelanggaran hak cipta.
  4. Mengatur tata kelola informasi dan komunikasi digital agar digunakan secara bertanggung jawab, sehat, dan tidak menimbulkan keresahan publik.
  5. Mendorong perkembangan ekonomi digital, dengan menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya.

Jenis Pelanggaran yang Diatur dalam UU ITE

UU ITE mengatur berbagai bentuk pelanggaran yang bisa terjadi dalam aktivitas digital. Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran utama yang disebutkan dalam pasal-pasal UU ITE:

1. Pencemaran Nama Baik

Diatur dalam Pasal 27 ayat (3). Pelanggaran ini terjadi bila seseorang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menghina atau mencemarkan nama baik seseorang.

2. Penyebaran Informasi Hoaks

Diatur dalam Pasal 28 ayat (1). Melarang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dan masyarakat umum.

3. Ujaran Kebencian dan SARA

Diatur dalam Pasal 28 ayat (2). Melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

4. Distribusi Konten Asusila atau Pornografi

Diatur dalam Pasal 27 ayat (1). Melarang menyebarkan atau mengakses konten bermuatan asusila melalui sistem elektronik.

5. Pelanggaran Privasi atau Penyebaran Data Pribadi Tanpa Izin

Meliputi pengambilan, penyebaran, atau penggunaan informasi privat seseorang tanpa izin.

6. Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Elektronik

Diatur dalam Pasal 35 dan 36, terkait manipulasi data atau penyalahgunaan dokumen elektronik untuk keuntungan pribadi.

7. Pelanggaran Hak Cipta

Menyebarkan konten tanpa izin dari pemilik aslinya (musik, video, foto, tulisan, dll) dapat dikenai sanksi UU ITE dan UU Hak Cipta.

Dengan memahami apa itu UU ITE beserta tujuan dan jenis pelanggaran yang diatur di dalamnya, kita bisa lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat, mengunggah, serta menyebarkan konten digital. Ini adalah langkah penting agar tidak terlibat dalam kasus hukum yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Mengapa Penting Memahami Konten yang Melanggar dan Tidak Melanggar UU ITE

Mengapa Penting Memahami Konten yang Melanggar dan Tidak Melanggar UU ITE
Mengapa Penting Memahami Konten yang Melanggar dan Tidak Melanggar UU ITE

Di era digital saat ini, semua orang bisa menjadi pembuat konten. Mulai dari unggahan status, video di media sosial, hingga artikel blog semuanya termasuk aktivitas digital yang bisa berdampak hukum.

Maka dari itu, memahami konten yang melanggar dan tidak melanggar UU ITE bukan hanya penting, tetapi wajib bagi siapa pun yang aktif di dunia maya.

Risiko Hukum dan Sosial dari Pelanggaran UU ITE

Satu unggahan yang tidak bijak bisa berakibat fatal. Pelanggaran UU ITE dapat menimbulkan berbagai risiko hukum dan sosial, di antaranya:

  1. Dipidana atau Didenda
    • Beberapa pasal dalam UU ITE mengandung sanksi pidana dengan hukuman penjara dan/atau denda yang cukup besar.
    • Contohnya: pencemaran nama baik di dunia maya bisa dihukum hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
  2. Reputasi Hancur
    • Sekali konten negatif tersebar, jejak digitalnya sulit dihapus. Ini bisa merusak reputasi pribadi atau profesional, bahkan berpengaruh pada karier dan hubungan sosial.
  3. Pemblokiran Akun atau Platform
    • Platform media sosial memiliki aturan sendiri yang juga mengacu pada hukum negara. Konten yang melanggar bisa menyebabkan akun diblokir atau dihapus permanen.
  4. Konflik Sosial atau Hukum
    • Konten provokatif bisa memicu konflik di dunia nyata, bahkan melibatkan pihak berwajib dan proses hukum yang panjang.
Baca Juga:  Cara Dapat Uang dari TikTok Tanpa Jualan dan Tanpa Modal, Pemula Wajib Tau!

Pentingnya Edukasi Digital

Banyak pelanggaran terjadi bukan karena niat buruk, tetapi karena kurangnya pemahaman. Oleh karena itu, edukasi digital sangat diperlukan, terutama dalam hal:

  1. Literasi Hukum Digital
    • Masyarakat perlu tahu bahwa kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh hukum. Ini meliputi hak orang lain atas privasi, reputasi, dan keamanan informasi.
  2. Etika Berinternet
    • Selain hukum, ada juga norma sosial dan etika yang perlu dipatuhi di dunia maya. Misalnya, tidak membagikan aib orang lain, tidak menyebar kebencian, dan tidak asal menyebar informasi tanpa verifikasi.
  3. Membangun Ekosistem Digital yang Sehat
    • Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan etika, kita bisa menciptakan lingkungan digital yang positif, informatif, dan bebas dari ujaran kebencian maupun hoaks.

Perlindungan Hak Cipta dan Privasi

Selain aspek hukum, pelanggaran konten juga sering kali menyentuh dua ranah penting: hak cipta dan privasi.

1. Hak Cipta

  • Menyalin, mengedit, atau menyebarkan karya orang lain (seperti musik, foto, tulisan, video) tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hak cipta. Ini tidak hanya melanggar UU ITE, tetapi juga melanggar UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
  • Solusinya: gunakan konten berlisensi bebas (Creative Commons), buat karya orisinal, atau minta izin dari pemilik asli.

2. Privasi

  • Informasi pribadi seperti nomor KTP, alamat rumah, nomor telepon, dan foto tanpa izin tidak boleh disebarluaskan. Termasuk juga percakapan pribadi, dokumen pribadi, atau konten yang bersifat sensitif.
  • Contoh informasi yang bersifat privat adalah data keuangan, hasil pemeriksaan medis, hingga rekaman CCTV di ruang pribadi.

Dengan menghargai hak cipta dan menjaga privasi orang lain, kita tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tapi juga membangun kepercayaan di komunitas digital.

Contoh Konten yang Tidak Melanggar UU ITE

Contoh Konten yang Tidak Melanggar UU ITE
Contoh Konten yang Tidak Melanggar UU ITE

Dalam membuat dan membagikan konten di internet, penting untuk memastikan bahwa apa yang kita unggah tidak melanggar hukum, norma sosial, maupun hak orang lain. Berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), ada berbagai batasan konten yang perlu kita pahami.

Namun, bukan berarti kita tidak bisa aktif dan kreatif di dunia maya. Justru banyak sekali jenis konten yang bisa kita buat tanpa melanggar UU ITE. Berikut adalah beberapa contoh konten yang tidak melanggar UU ITE adalah:

1. Konten Edukatif dan Informatif

Konten ini biasanya bertujuan memberikan pengetahuan atau informasi yang bermanfaat bagi publik. Misalnya:

  • Artikel tutorial (cara membuat blog, cara mengedit video)
  • Tips belajar efektif, tips karier, atau keuangan
  • Konten edukasi seputar kesehatan, hukum, teknologi, dan lainnya

Selama konten ini tidak menyebarkan informasi palsu dan menyertakan sumber yang kredibel, maka konten seperti ini termasuk contoh konten yang tidak melanggar UU ITE adalah.

2. Konten Orisinal (Hasil Karya Sendiri)

Konten yang dibuat dari ide, tulisan, atau karya sendiri secara mandiri tanpa menjiplak milik orang lain merupakan bentuk terbaik dari konten yang sah secara hukum. Contohnya:

  • Puisi, cerpen, esai pribadi
  • Lagu dan musik ciptaan sendiri
  • Ilustrasi, komik, desain grafis, atau fotografi hasil sendiri

Konten orisinal bukan hanya legal, tapi juga melindungi diri dari pelanggaran hak cipta. Ini juga termasuk contoh konten yang tidak melanggar UU ITE (undang-undang ITE) adalah.

3. Konten Hiburan yang Netral

Konten hiburan tetap aman selama tidak menyinggung pihak tertentu, tidak memuat unsur kebencian, dan tidak menyebarkan konten asusila. Contohnya:

  • Meme lucu dengan karakter fiksi
  • Sketsa komedi yang tidak mengandung SARA
  • Video kreatif seperti unboxing atau vlog perjalanan

Konten yang tidak melanggar hak cipta dan tidak bersifat provokatif seperti ini sangat cocok untuk dibagikan secara luas.

4. Review Jujur Tanpa Menjelekkan

Memberikan ulasan atau review terhadap produk, jasa, atau pengalaman tetap legal selama disampaikan secara objektif dan tidak menyerang secara personal. Misalnya:

  • “Menurut saya, rasa kopi di sini kurang sesuai selera saya”
  • BUKAN: “Café ini menjijikkan dan pemiliknya sombong”

Contoh konten yang tidak melanggar UU ITE seperti ini tetap menjaga etika dan tidak merugikan pihak lain secara langsung.

5. Konten Motivasi dan Pengembangan Diri

Konten seperti kutipan motivasi, pengalaman sukses, tips kebiasaan positif, hingga refleksi diri adalah konten positif yang tidak akan melanggar hukum, selama tidak menyertakan ujaran kebencian atau menyebarkan informasi bohong.

Apa saja contoh konten yang tidak melanggar UU ITE? Konten seperti ini adalah jawabannya.

6. Konten Berdasarkan Data Terbuka

Konten berbasis data yang diambil dari sumber publik atau resmi dan tidak dimanipulasi termasuk aman secara hukum. Contohnya:

  • Grafik dari laporan BPS
  • Data statistik dari lembaga pemerintah
  • Kutipan hasil survei dengan menyertakan sumber

Konten seperti ini sering dipakai dalam jurnalisme data dan edukasi publik, dan masuk dalam kategori konten yang tidak melanggar hak cipta.

7. Kolaborasi dengan Persetujuan Semua Pihak

Ketika membuat konten bersama orang lain, seperti wawancara, podcast, atau video kolaboratif, pastikan semua pihak setuju dan mengetahui penggunaan kontennya.

Baca Juga:  Langkah Awal Menjadi Content Creator Pemula di Semua Platform

Dengan persetujuan bersama, Anda melindungi diri dari risiko pelanggaran privasi atau hak cipta. Ini termasuk contoh apa yang tidak melanggar konten berdasarkan UU ITE.

8. Konten Publik dari Pemerintah (Sesuai UU KIP)

Berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi yang bersifat publik dari instansi pemerintah boleh digunakan dan disebarkan kembali, selama tidak melanggar privasi dan tetap mencantumkan sumber.

Contoh:

  • Informasi tentang program bantuan pemerintah
  • Data statistik pendidikan dari Kemendikbud
  • Publikasi resmi dari Kementerian Kesehatan

Dibawah ini adalah contoh konten yang tidak melanggar UU ITE adalah jenis konten berbasis data publik yang transparan dan bermanfaat.

Berikut ini ringkasan contoh konten yang tidak melanggar UU ITE adalah 2 poin utama:

  1. Konten yang orisinal, positif, dan tidak menyerang atau merugikan pihak lain
  2. Konten yang mengedukasi, memberikan nilai tambah, serta berbasis data atau informasi yang sah dan terbuka

Contoh Konten yang Melanggar UU ITE

Contoh Konten yang Melanggar UU ITE
Contoh Konten yang Melanggar UU ITE

Walaupun kebebasan berekspresi dijamin dalam Undang-Undang Dasar, namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut di ruang digital. Ada batasan hukum yang harus dipatuhi, terutama berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Banyak orang terjerat hukum hanya karena tidak menyadari bahwa konten yang mereka bagikan termasuk kategori yang dilarang. Oleh karena itu, penting untuk mengenali contoh konten yang melanggar UU ITE agar bisa menghindarinya dan menggunakan media digital secara bijak.

Berikut adalah jenis-jenis konten yang termasuk dalam pelanggaran UU ITE:

1. Hoaks dan Berita Palsu

Salah satu pelanggaran paling umum adalah penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan, yang dikenal dengan istilah hoaks.

Contohnya:

  • Menyebarkan informasi palsu terkait vaksin, bencana alam, atau kondisi politik.
  • Meneruskan berita dari sumber yang tidak kredibel tanpa verifikasi.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen di internet, dapat dikenai sanksi hukum.

Hindari menyebarkan informasi tanpa sumber yang jelas dan pastikan data telah diverifikasi.

2. Ujaran Kebencian dan SARA

Konten yang mengandung ujaran kebencian, penghinaan terhadap kelompok tertentu, serta menyerang berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) sangat dilarang dan bisa berujung pada pidana.

Contohnya:

  • Menghina agama tertentu di media sosial
  • Menyebarkan narasi kebencian terhadap kelompok ras atau etnis tertentu
  • Meme atau komentar yang memancing konflik antar golongan

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa penyebaran kebencian berbasis SARA merupakan tindak pidana.

Bijaklah dalam berkomentar dan pastikan konten yang dibagikan tidak mengandung unsur diskriminatif.

3. Pelanggaran Hak Cipta

Menggunakan karya orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran hukum, baik di ranah UU ITE maupun UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Contohnya:

  • Mengunggah lagu, film, atau video milik orang lain tanpa lisensi
  • Menyalin artikel blog secara utuh tanpa izin
  • Menggunakan foto berhak cipta untuk kepentingan komersial tanpa menyebut sumber

Konten yang melanggar UU ITE seperti ini dapat ditindak jika merugikan pencipta asli, termasuk dalam bentuk tuntutan ganti rugi.

Gunakan konten berlisensi terbuka atau buat karya orisinal untuk menghindari pelanggaran.

4. Pengungkapan Informasi Pribadi Tanpa Izin

Menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa izin yang bersangkutan termasuk pelanggaran terhadap hak privasi.

Contohnya:

  • Membagikan nomor telepon, alamat rumah, atau nomor rekening orang lain
  • Menyebarkan isi percakapan pribadi di media sosial
  • Mengunggah foto atau video seseorang tanpa persetujuan

Contoh informasi yang bersifat privat adalah data kesehatan, dokumen pribadi, dan rekaman CCTV. Penyebaran konten seperti ini melanggar hak asasi digital dan dapat diproses secara hukum.

Selalu minta izin sebelum membagikan konten yang melibatkan identitas atau privasi orang lain.

5. Konten Eksplisit atau Provokatif

Konten yang mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau provokasi negatif sangat dilarang dan berisiko tinggi secara hukum.

Contohnya:

  • Menyebarkan video atau gambar pornografi
  • Mengunggah konten kekerasan, sadisme, atau pelecehan
  • Membuat konten yang memprovokasi tindakan kriminal atau terorisme

Pasal 27 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang distribusi atau akses terhadap konten bermuatan asusila.

Pastikan konten Anda bersifat edukatif atau hiburan yang sehat, bukan eksploitasi atau provokasi.

Mengenali dan menghindari konten yang melanggar UU ITE sangat penting untuk menjaga diri dari sanksi hukum dan dampak sosial. Berikut ini adalah ringkasan jenis konten yang harus dihindari:

  • Hoaks dan berita bohong
  • Ujaran kebencian dan SARA
  • Pelanggaran hak cipta
  • Pengungkapan data pribadi
  • Konten asusila atau kekerasan

Dengan memahami batasan hukum ini, kita bisa lebih bijak, aman, dan produktif dalam beraktivitas di ruang digital.

Di era digital yang serba cepat, siapa saja bisa memproduksi dan menyebarkan konten dengan mudah. Namun, tidak semua konten yang terlihat menarik dan viral aman secara hukum.

Penting bagi setiap pengguna internet untuk membedakan antara konten legal dan ilegal agar terhindar dari pelanggaran, khususnya terhadap UU ITE dan peraturan lain yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  15 Cara Dapat Uang 500rb Sehari dari TikTok Tanpa Modal untuk Pemula

Apa Itu Konten Legal

Konten legal adalah konten yang tidak melanggar hukum, tidak merugikan pihak lain, dan dibuat dengan mempertimbangkan etika, izin, dan sumber informasi. Konten ini bisa berupa tulisan, gambar, video, suara, atau kombinasi dari semuanya yang dibuat dan disebarluaskan dengan tanggung jawab.

Apa Itu Konten Ilegal

Sebaliknya, konten ilegal adalah konten yang melanggar hukum positif di Indonesia, termasuk UU ITE, UU Hak Cipta, UU Pornografi, dan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Konten semacam ini biasanya mengandung unsur hoaks, pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, ujaran kebencian, atau konten asusila.

Tabel Perbandingan Konten Legal vs Ilegal

AspekKonten LegalKonten Ilegal
IzinMemiliki izin dari pemilik karya atau pihak terkaitTidak ada izin, menyalin atau membagikan tanpa persetujuan
EtikaMenghormati privasi, tidak menyinggungMenyerang individu/kelompok, melanggar norma sosial
SumberMenggunakan sumber terpercaya dan terbukaTidak menyebutkan sumber, menyebar informasi palsu
TujuanEdukatif, informatif, inspiratifProvokatif, memicu konflik, menyesatkan
Hak CiptaKonten orisinal atau lisensi terbukaMenggunakan karya orang lain tanpa hak
PrivasiTidak menyebarkan informasi pribadiMembocorkan data pribadi tanpa izin
Dampak HukumAman dan bebas dari tuntutanDapat diproses pidana, dikenai denda atau penjara

Prinsip Penting: Izin, Etika, dan Sumber

Untuk memastikan bahwa konten yang dibuat adalah legal, selalu pegang prinsip berikut:

1. Izin

  • Pastikan memiliki izin atau hak penggunaan dari pemilik konten.
  • Jika konten dibuat bersama, pastikan semua pihak terlibat menyetujui penggunaannya.

2. Etika

  • Perhatikan etika publik dan norma sosial.
  • Hindari ujaran kebencian, fitnah, atau konten yang dapat merusak reputasi orang lain.

3. Sumber

  • Gunakan sumber yang jelas, resmi, dan kredibel.
  • Jangan memanipulasi atau memalsukan data. Selalu beri atribusi bila menggunakan informasi dari pihak lain.

Memahami perbedaan antara konten legal dan ilegal sangat penting untuk membangun ruang digital yang aman, etis, dan bertanggung jawab. Dengan selalu berpedoman pada izin, etika, dan sumber yang benar, kita bisa berkarya dan berkontribusi di dunia maya tanpa melanggar hukum.

Kesimpulan

Dengan memahami contoh konten yang tidak melanggar UU ITE berikut adalah pedoman yang bisa kamu ikuti agar tetap aman dan kreatif dalam berkarya di dunia digital. Selalu pastikan kontenmu tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahi peraturan hukum yang berlaku.

FAQ: Contoh Konten yang Tidak Melanggar UU ITE

Apa itu konten yang tidak melanggar UU ITE?

Konten yang tidak melanggar UU ITE adalah konten digital yang tidak melanggar hukum, etika, hak cipta, dan privasi, serta tidak menyebarkan kebencian, hoaks, atau pornografi. Contohnya seperti artikel edukatif, karya orisinal, dan ulasan netral berdasarkan pengalaman pribadi.

Apa saja contoh konten yang tidak melanggar UU ITE adalah?

Beberapa contoh konten yang tidak melanggar UU ITE adalah:
Tutorial belajar online
Konten motivasi dan pengembangan diri
Artikel berdasarkan data dari pemerintah
Infografis edukatif
Vlog perjalanan pribadi tanpa menyinggung pihak lain

Apakah membagikan meme termasuk melanggar UU ITE?

Tergantung isi meme tersebut. Jika meme mengandung ujaran kebencian, penghinaan, atau fitnah, maka bisa melanggar UU ITE. Namun, meme humor netral yang tidak menyerang siapa pun umumnya tidak melanggar.

Apakah saya boleh mengunggah lagu atau film di media sosial?

Tidak boleh jika tanpa izin. Mengunggah lagu, film, atau video yang memiliki hak cipta tanpa lisensi atau izin resmi adalah pelanggaran hukum, baik UU ITE maupun UU Hak Cipta.

Apakah review produk bisa melanggar UU ITE?

Review yang jujur dan objektif tidak melanggar UU ITE. Namun jika review tersebut mengandung penghinaan, kebohongan, atau menyerang personal, bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik dan melanggar hukum.

Apa yang harus saya lakukan agar konten saya tidak melanggar UU ITE?

Selalu perhatikan prinsip:
Izin: Minta izin jika menggunakan karya atau identitas orang lain
Etika: Hindari ujaran kebencian dan fitnah
Sumber: Gunakan data dan informasi dari sumber resmi dan kredibel

Apa saja contoh konten yang melanggar UU ITE?

Contohnya termasuk:
Menyebarkan hoaks atau informasi palsu
Menghina individu atau kelompok tertentu
Membagikan data pribadi orang lain tanpa izin
Menyebarkan konten pornografi
Menyalin dan menyebar konten berhak cipta tanpa izin

Apakah menulis opini pribadi bisa melanggar UU ITE?

Menulis opini pribadi tidak melanggar UU ITE selama disampaikan secara etis dan tidak menyerang pihak lain secara pribadi. Gunakan bahasa yang sopan dan tidak provokatif.

Apakah membagikan informasi pemerintah termasuk pelanggaran?

Tidak, selama informasi tersebut bersifat publik dan bukan informasi yang bersifat privat atau rahasia. Ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Bagaimana cara melindungi diri dari jeratan UU ITE?

Selalu verifikasi informasi sebelum membagikannya
Hindari menyebar konten berbau SARA, pornografi, dan fitnah
Gunakan karya sendiri atau konten berlisensi terbuka
Jangan menyebar informasi pribadi orang lain tanpa izin

Asep Ramdani Sumirat Founder Explore Digital ID
Asep Ramdani

About the author

Explore Digital ID hadir sebagai platform informasi yang mengedepankan edukasi di bidang teknologi, internet & telekomunikasi dan digital marketing. Dengan fokus pada konten yang relevan dan praktis, exploredigital.id dirancang untuk membantu pembaca memahami tren digital terkini dan memanfaatkannya untuk pengembangan diri maupun bisnis.

Tinggalkan komentar